KOBA, (06 Juli 2021) - Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum Of Understanding/MOU) dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, serta Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Juli 2021 di Hotel Santika Pangkal Pinang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, SH., MH.), didampingi Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suherman, SH., MH), Kepala subbidang Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto, SH., MH) beserta JFU lakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kab. Bangka Tengah. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Hukum (Afrizal, SH. MH) dan Kasi bagian pemerintahan Kab. Bangka tengah (Yulli Suseno).
Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kegiatan MOU dan PKS antara Kanwil kemenkumham Babel dengan Pemerintah Kab. Bangka Tengah dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan diseminasi Kekayaaan Intelektual. Untuk itu, Dulyono berharap kiranya Pemerintah Kab. Bangka Tengah dapat mengikutsertakan peserta baik dari bagian hukum, bagian pemerintahan serta dari dinas terkait untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sedangkan dengan persiapan MOU dan PKS baik terkait draft MOU dan PKS sudah dibahas bersama dalam 2 kali pertemuan rapat dan draf MOU dan PKS sudah fix serta sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Penandatangan MOU akan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Bupati Bangka Tengah. MoU dilaksanakan Sebagai upaya utk meningkatkan layanan hukum dan HAM pada masyarakat Kab. Bangka Tengah. Sementara itu penandatangan PKS akan dilaksanakan antara kepala divisi pelayanan hukum dan HAM dengan 6 camat yg ada di Kab. Bangka Tengah dalam rangka pembentukan Pos layanan komunikasi masyarakat (POSYANKOMAS) untuk memberikan layanan pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran HAM ringan yang dikomunikasikan maupun yang belum dikomunikasikan di tengah masyarakat Bangka Tengah. Lebih lanjut Dulyono mnyampaikan bahwa pembentukan pos yankomas di setiap kecamatan menjadi sangat penting untuk menampung pengaduan - pengaduan dari masyarakat. Mengingat pos yankomas selama ini hanya dibentuk di unit pelaksana teknis yaitu di kantor imigrasi, dan pemasyarakatan. Sedangkan sejauh ini kabupaten Bangka Tengah belum ada unit pelaksana teknis kemenkumham sehingga masyarakat dalam melakukan pengaduan HAM ringan harus datang ke ktr wilayah yang jaraknya cukup jauh.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)