PANGKALPINANG (30/05/2022) - Kerja sama perlu dilaksanakan demi terciptanya kemudahan dalam mencapai tujuan bersama, yakni Indonesia yang maju. Hal ini sejalan dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SEK-2.HH.05.05 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal tersebut pula, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan kegiatan Workshop Penguatan Kerja Sama dengan tema “Penguatan Teknis Penyusunan dan Perancangan Naskah Kerja Sama”. Kepala Bagian Program dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, N.A. Triandini Oscar, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Sriyani Agustina, dan JFT pada Subbagian Humas, RB dan TI mengikuti kegiatan ini secara virtual dari ruangannya masing-masing.
Acara workshop dibuka dengan Keynote Speech oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang. Hantor mengangkat masalah yang terjadi terkait dengan kerjasama baik dalam maupun luar negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti akan segera launching aplikasi P2MA yang mana aplikasi ini akan mempermudah publik dalam memperoleh data kerjasama yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang sangat terperinci", ujar Hantor.
Dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Tri Wahyuningsih. Tri membahas teknis Penyusunan Perjanjian Kerja Sama yang sistematikanya terdiri dari Perencanaan, Pengkajian dan Analisa, Penyusunan Naskah dan Penandatanganan lalu bermuara kepada Pelaksanaan Kerja Sama.
"Kita harus benar-benar mengetahui urgensi dari pelaksanaan kerja sama tersebut dan tentunya substansi yang akan diatur", ujar Tri.
Menutup sesi pemaparan materi, Tri menyampaikan bahwa Kerja Sama paling ideal dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun agar pada masa pelaksanaan kerja sama tersebut dapat berjalan proses monitoring dan evaluasi.
Workshop ini diakhiri dengan tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta workshop dari seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL