TANJUNGPANDAN, (10 JUNI 2021) - Dalam rangka menindaklanjuti hasil survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi)- IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) serta monitoring terhadap pelayanan publik berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang HAM melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di dua UPT yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Bapak Suherman, S.H., M.H. (Kabid HAM) yang didampingi oleh Ibu Poppy Rinafany (Kasubbid Pemajuan HAM) dan Bapak Yulizar. A Djaya (Kasubbid Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM). Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk memberi penguatan berkaitan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data IPK – IKM melalui pengumpulan data lapangan yang didasarkan atas hasil survei dalam rentang waktu bulan Januari s.d Juni tahun 2021. Selain itu, juga dilaksanakan verifikasi lapangan terhadap kesiapan masing-masing UPT terhadap data dukung yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Merujuk pada Permenkumham tersebut, ditetapkan bahwa dalam penilaian pelayanan publik berbasis HAM setidaknya didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
1) aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas;
2) ketersediaan petugas yang siaga;
3) kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan pada masing-masing bidang pelayanan.
Dalam penyelenggaraan survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) terkait kualitas pelayanan yang diberikan, terdapat beberapa unsur/variabel yang perlu diperhatikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya adalah aksesbilitas informasi layanan, persyaratan pelayanan, prosedur/alur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, tarif/biaya pelayanan, respon petugas, dan layanan konsultasi/pengaduan yang disediakan oleh unit layanan terkait. Sedangkan untuk penyelenggaraan survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi) dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terdapat unsur/variabel yang perlu dipenuhi, diantaranya adalah:
1) Tidak adanya diskriminasi pelayanan pada unit layanan;
2) Tidak adanya pelayanan di luar prosedur yang telah ditetapkan dalam SOP;
3) Tidak adanya praktik gratifikasi dalam pelayanan masyarakat;
4) Tidak adanya praktik pungutan liar pada unit layanan; dan
5) Tidak adanya praktik percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan.
Muara dari pelaksanaan survei IPK-IKM dan pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2021 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Data lapangan terkait IPK-IKM yang diperoleh, akan menjadi dasar oleh pimpinan untuk mengambil kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)