PANGKALPINANG, (15/03/2022) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam hal ini Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana pengelolaan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel sesuai dengan Standar yang ada.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Rahma Fitri, S.H., M.Kn secara menyeluruh baik pada pengecekan fisik koleksi monografi, penginputan data ke aplikasi ILDIS, sampai pada Pelaporan Kegiatan di aplikasi E-reporting.
Masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian untuk diperbaiki, terutama pada metadata yang perlu lengkapi sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Proses monitoring dan evaluasi ini sangat penting sekali bagi Kanwil Kemenkumham Babel menjadi tolak ukur untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan JDIH. Monitoring dan evaluasi sendiri dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional khusus pada Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Subbid Luhbankum dan JDIH