PANGKALPINANG (20 JUNI 2022) – Bertempat di Ruang Rapat Lantai II, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) menyambut kedatangan rombongan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang datang untuk memberikan pemahaman terkait DAKTILOSKOPI kepada Kantor Wilayah dan para Petugas Pemasyarakatan.
Sharing Knowledge ini dihadiri oleh Pejabat Struktural dari Divisi Pelyanan Hukum dan HAM dan juga dari Divisi Pemasyarakat yang dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan sangat dekat sekali kaitannya tentang DAKTILOSKOPI terutama pada Sistem Database Pemasyarakatan.
Daktiloskopi sendiri adalah sesuatu yang kita kenal dengan Sidik Jari yang menjadi suatu cara mengidentifikasi seseorang secara biologis, karna pada dasarnya sidik jari memiliki ciri khusus yang berbeda di setiap orang di seluruh dunia dan merupakan sumber terpercaya untuk mengidentifikasi seseorang terutama dalam penyelidikan.
Penyampaian sharing knowledge ini disampaikan langsung oleh bapak Kurnia Banani Adam selaku Koordinator di DAKTILOSKOPI Direktorat Pidana DITJEN AHU, “Daktiloskopi berasal dari dua kata Yunani yaitu dactylos yang berarti jari jemari atau garis jari dan scopein yang artinya mengamati atau meneliti. Kemudian dari pengertian itu timbul istilah dalam bahasa inggris yang kita kenal menjadi “Ilmu Sidik Jari”. Kedua ilmu itu ditetapkan pada objek yang sama, garis papil, tetapi tujuan Daktiloskopi tersebut lebih dititikberatkan untuk keperluan personal identifikasi. Daktiloskopi berarti mengamati sidik jari khususnya garis yang terdapat pada ruas ujung jari, baik tangan dan kaki. Jadi, daktiloskopi berarti ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali atau untuk proses identifikasi orang” – Pungkas beliau.
Beliau juga menjelaskan Tujuan utama dari penerapan sistem identifikasi daktiloskopi adalah sebagai usaha bantuan dalam menyelenggarakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta keterlibatan SUBDIT DAKTILOSKOPI dengan isu-isu strategis.
“Pada umumnya daktiloskopi dapat digunakan sebagai usaha – usaha pengenalan dan pencegahan, antara lain pengenalan korban – korban bencana alam, pengenalan mayat tidak dikenal, pengesahan (otentifikasi) sesuatu pemilikan dokumen pribadi.dapat pula digunakan sebagai usaha pencegahan dan pengamatan terhadap pertukaran orang, penyalahgunaan hak atau pembuktian usaha – usaha pemalsuan dan kecurangan administrasi”
Saat ini juga DITJEN AHU sedang dalam tahap pembuatan Sistem Informasi Daktiloskopi untuk bagaimana pengambilan sampel dan pengolahan sidik jari bisa dilaksanakan melalui sistem aplikasi baru agar lebih cepat tepat dalam melakukan verifikasi, serta menyusun Peraturan Perundang-Undangan yang akan mengatur terkait dengan daktiloskopi.