BANGKA, (25/03/2022) - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung yang diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Teguh Setiadi) beserta Pejabat Pengawas pada Bidang Inteldakim dan pelaksana melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing di PT. Tata Hamparan Eka Persada (PT.THEP) yang berlokasi di Komplek Perumahan PT. THEP Bukit Tabir Air Duren Pemali Kabupaten Bangka.
Tim diterima oleh Ibu Fatimah Luis selaku Team Leader HRGA PT.THEP. Kabid Inteldakim (Teguh Setiadi) menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke PT. THEP yaitu dalam rangka Pendataan Orang Asing sesuai dengan Surat Perintah W.7-UM.03.07-1682 tanggal 22 Maret 2022 hal Pendataan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bangka.
PT THEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Informasi dari Fatimah, terdapat 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan Korea Selatan pemegang KITAS yang bekerja di PT.THEP.
Tim Inteldakim melakukan Cross check data terhadap Dokumen Keimigrasian ke 3 (tiga) orang asing tersebut dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap.
Kegiatan dilanjutkan dengan Koordinasi antar Instansi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam Wilayah Kerja Belinyu. Tim diterima oleh Kepala KSOP Wilker Belinyu, Bapak Sumantri.
Pada kesempatan pertama, Teguh Setiadi menginformasikan maksud dan tujuan datang ke KSOP Belinyu yaitu dalam rangka Koordinasi terkait dengan Orang Asing dan Pergerakan Kapal Isap Produksi Timah di Perairan Belinyu.
Diperoleh informasi dari Sumantri bahwa olah gerak dan data perlintasan Kapal Isap Produksi (KIP) berjumlah 19 (sembilan belas kapal) di wilayah perairan Belinyu, sampai dengan sekarang tidak terdapat laporan pelanggaran Hukum dari Kapal Isap Produksi yang operasi di Perairan Belinyu.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)