PANGKALPINANG (Jumat, 04 Juni 2021) - Telah dilaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan agenda usulan pemindahan narapidana. Sidang TPP yang diketuai oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Agus Irianto) dalam pembukaannya mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain harus mempertimbangkan alasan kepadatan isi penghuni, proses pembinaan, serta keamanan dan ketertiban sehingga nanti diharapkan proses pemindahan tidak menimbulkan permasalahan baru di lapas tujuan. Kemudian Kadivpas memberikan kesempatan kepada masing-masing anggota untuk menyampaikan pendapat yang nantinya hasil sidang TPP hari ini dapat menjadi pertimbangan Kepala Kantor Wilayah dalam mengambil keputusan.
(DIVPAS BABEL)