Pangkalpinang - DJKI Kemenkumham RI melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP melalui kegiatan monitoring dan pengawasan pengelolaan PNBP pada Kantor Wilayah Bangka Belitung dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rabu-16 Oktober 2024
Desta Herawaty Tarigan, Analis KI Ahli Muda DJKI menjelaskan, adapun kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi terkait potensi PNBP pelayanan Kekayaan Intelektual di daerah, mendapatkan keyakinan bahwa seluruh proses dan mekanisme pembayaran permohonan layanan kekayaan intelektual berjalan secara optimal, sosialisasi rencana perubahan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penguatan pengunaan aplikasi pembayaran yang terintegrasi dengan aplikasi layanan kekayaan intelektual. Monitoring dan pengawasan pengelolaan PNBP ini dilakukan sebagai tindak lanjut temuan BPK dalam laporan keuangan tahun 2020 dimana permasalahannya yang ditemukan adalah terdapat kurang bayar terkait hak cipta. Berdasarkan data rekapitulasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas ketidaksesuaian permohonan pencatatan ciptaan tahun 2020 s.d. semester I 2022.
Masih kurangnya pemahaman pemohon terkait penggunaan kode billing pembayaran pada SIMPAKI contoh dalam hal pemesanan permohonan pembayaran dan jenis pelayanan yang dipilih. Dan pengisian jumlah kelas barang dan/atau jasa untuk menjadi perhatian dan disampaikan ke pemohon agar tidak terjadi kesalahan dan lebih bayar karena kelas yang di isi adalah jenis kelas barang/jasa bukan jumlah kelas barang/jasanya.
Memberikan sosialisasi dan penguatan terkait Aplikasi pembayaran pada SIMPAKI rencananya tahun ini akan ditutup, dan di sisa waktu 2 bulan ke depan ini untuk meminimalisir kesalahan pada saat melakukan pemesanan permohonan pembayaran di Aplikasi SIMPAKI sehingga tidak terjadi lagi temuan BPK yang berulang dalam hal kurang bayar yang dilakukan oleh pemohon dikarenakan tidak sesuai dengan persyaratan seharusnya.
Selanjutnya sosialisasi terkait rencana perubahan tarif PNBP Kemenkumham akan ada perubahan tarif khususnya di permohonan hak cipta dan pemeriksaan substantif paten, akan ada sajian yang berubah seperti permohonan manual akan dihapuskan, serta kemudahan terkait pendaftaran paten.
Harapannya Kanwil Babel dapat membantu DJKI sebagai perpanjangan tangan di wilayah tentunya pada saat sosialisasi tidak hanya berfokus pada peningkatan permohonan saja, akan tetapi juga mengingatkan dan memberikan edukasi baik kepada pemohon baik itu masyarakat, instansi pemerintah daerah terkait lisensi, pembayaran biaya pemeliharaan tahunan paten , dan pengisian jumlah kelas barang dan/atau jasa untuk menjadi perhatian dan disampaikan ke pemohon dalam penggunaan Aplikasi SIMPAKI.
Divyankumham Kemenkumham Babel