Pangkalpinang – Bertempat pada 4 Kelurahan di Kota Pangkalpinang, Kanwil Kemenkumham Babel melalui Subbidang Luhbankum dan JDIH melaksanakan kegiatan evaluasi Desa/Kelurahan Binaan dalam rangka menuju Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kegiatan ini berlangsung di 4 kelurahan, yakni Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan, Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari, dan Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek.
Tim Evaluasi diterima secara terpisah di masing-masing kantor oleh Lurah Bacang (Arli), Lurah Jerambah Gantung (Suswoyo) Sekretaris Lurah Temberan (Iwan Gunawan), serta Sekretaris Lurah Rawa Bangun (Meka FZ).
Evaluasi ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi indikator penting dalam mengukur kesadaran hukum masyarakat di suatu wilayah. Menurut M. Ariyanto selaku Kasubbid Luhbankum dan JDIH, data yang diperoleh dari evaluasi ini akan sebagai dasar pertimbangan menentukan status kelayakan bagi Desa/Kelurahan Binaan menjadi Desa/Kelurahan sadar hukum. Status ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi mencerminkan tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, yang diharapkan dapat menciptakan Budaya Hukum yang tertib, aman, dan berkeadilan.
“Evaluasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Babel dalam rangka upaya meningkatkan budaya hukum dimasyarakat dengan melakukan pemantauan Desa/Kelurahan Binaan untuk menuju Status sebagai Desa/Keluarahan Sadar Hukum” ujar Ariyanto.
Ada beberapa aspek-aspek penilaian didalam Evaluasi antara lain terkait dengan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, akses terhadap informasi hukum, akses Implementasi Hukum, dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan hukum.
Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan menjadi pionir dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum. Dalam hal ini, desa/kelurahan yang mendapatkan predikat tersebut harus mampu memberikan contoh positif bagi masyarakat lain di sekitarnya. Dengan kesadaran hukum yang tinggi, masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, tetapi juga terlibat aktif dalam penegakan hukum di lingkungan mereka.
Tercatat sampai dengan tahun 2024 ini, sudah ada 41 Desa/Kelurahan yang sudah menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan meraih predikat Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kanwil Kemenkumham Babel optimis bahwa dengan pembinaan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, Desa/Kelurahan lainnya akan semakin sadar hukum dan semakin banyak lagi yang akan meraih predikat Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Dalam jangka panjang, diharapkan predikat ini akan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih tertib, disiplin, dan patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Kegiatan pembinaan serta evaluasi yang telah dilaksanakan selama ini, diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan, baik dalam hal peningkatan kesadaran hukum masyarakat maupun dalam memberikan dorongan bagi pemerintah desa/kelurahan untuk lebih proaktif dalam membina warganya. Kerja sama yang erat antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan desa/kelurahan yang sadar hukum secara menyeluruh. Kesadaran hukum yang terus dibina dan ditingkatkan akan berdampak positif tidak hanya pada stabilitas hukum di desa/kelurahan tersebut, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara umum.
Adapun hasil dari evaluasi dari 4 Kelurahan tersebut akan menjadi data dukung tambahan sebagai rekap Usulan Desa/kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Usulan tersebut selanjutnya akan dievaluasi dan diverifikasi oleh Tim BPHN. Hasil evaluasi dan verifikasi oleh Tim BPHN itulah yang akan dasar penilaian layak atau tidaknya Desa/kelurahan Binaan untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan meraih predikat Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL