Jakarta, 8 Oktober 2024 - Bertempat di Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, DJKI gelar penyusunan peraturan pelaksana pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diikuti oleh Fungsional KI diantaranya Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Pemeriksa Desain Industri dan Analis KI DJKI dan Analis KI Kantor Wilayah se-Indonesia.
Maksud dan tujuan penyelenggaran kegiatan ini adalah untuk menyusun peraturan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual khususnya terkait pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual. Serta fokus kegiatan adalah penyusunan menyusun anggaran dasar (AD); Menyusun anggaran rumah tangga (ART); dan Menyusun struktur organisasi profesi jabatan fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menuturkan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaa Jaba Fungsional di Lingkungan DJKI dengan tema Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bindang Kekayaan Intelektual yang semakin PASTI dan BerAhklak. Sebagai Instansi Pembina Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bindang Kekayaan Intelektual memiliki beberapa kewajiban dan salah satunya adalah Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi.
Di dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan sehingga kami berharap Organisasi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual dapat segera dibentuk guna meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional di bidang kekayaan intelektual.
Lebih lanjut Sekretaris DJKI , Anggoro menyebutkan bahwa Organisasi profesi merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi yang sama, yang didirikan dan diurus untuk mengembangkan profesionalisme dan mencapai tujuan bersama. Kemudian Organisasi Profesi memiliki beberapa peran, di antaranya yaitu Mengembangkan profesionalisme dan etika profesi; Membina kode etik dan kode perilaku profesi; Melindungi kepentingan publik dan profesional; Menerapkan standar pelatihan dan etika profesi; dan Memberikan sertifikasi profesional.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual diharapkan dapat sejalan dengan tujuan utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menjadi “World Class IP Office”, tutur Anggoro.
Turut hadir dalam kegiatan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur, Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (IP3I), Wakil Ketua Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur (ASPROSDMA), Perwakilan Direktorat Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Perwakilan Biro Sumber Daya Manusia, Fungsional KI 33 Kantor Wilayah se-Indonesia, Analis KI Ahli Pertama Kanwil Bangka Belitung (Marlinda).
Divyankumham Kemenkumham Babel