Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

FGD (Focus Grup Discussion) terkait Perda Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pangkalpinang (09/09/2020)-bertempat di Ruang Telleconference Lt.II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Kantor Wilayah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan rapat FGD (Focus Grup Discussion) terkait dengan Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan yang baru pertama kali dilaksankan pada tahun ini, diikuti oleh seluruh anggota tim kelompok kerja (Pokja) analisis dan evaluasi hukum dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yaitu Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H.

Dalam pemaparanya Bapak Zulkarnen, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam kegiatan analisis dan evaluasi hukum berpijak pada Pasal 95 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan “Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-undang dilakukan setelah Undang-undang berlaku.” Sedangkan dalam ketentuan umum, definisi dari Pemantauan dan Peninjauan merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan dan kemanfaatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dr. Dwi Haryadi, S.H.,M.H. menyampaikan dalam paparanya, bahwa secara umum Provinsi Kep. Bangka Belitung telah mengakomodir dan mengatur secara jelas terkait sektor ketenagakerjaan melalui instrumen Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pada tingkat Kab/Kota juga sebagian besar telah membentuk regulasi terkait dengan ketenagakerjaan baik yang secara langsung menggunakan diksi ketenagakerjaan pada judul Perda-nya, maupun yang hanya menyelipkan materi ketenagakerjaan pada sektor yang terkait. Sebagai informasi, regulasi terkait dengan ketenagakerjaan yang ada di Kab/Kota, sebagian besar mengatur tentang retribusi perpanjangan tenaga kerja asing.

Diharapkan dalam giat tersebut, dapat diperoleh informasi/data yang dapat dielaborasikan dengan data yang telah diinventarisir oleh Tim, sehingga akan memperkaya dan memperkuat hasil analisis dan evaluasi hukum.

FGD

PRA PITRIYANI 05 KECILPRA PITRIYANI 05 KECILPRA PITRIYANI 05 KECILPRA PITRIYANI 05 KECILPRA PITRIYANI 05 KECIL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI