Pangkalpinang (05/11) - Dalam rangka meningkatkan kualitas dalam penyusunan produk hukum daerah di wilayah Kep. Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan “Forum Pendalaman Materi: Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah”. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Bapak Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah tersebut turut dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, Bagian Hukum dan Sekretaris DPRD Kab/Kota se-Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Dalam sambutanya, Bapak Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si. menyampaikan bahwa “dalam kondisi yang ideal (das sollen), Peraturan Perundang-undangan di daerah dan pusat haruslah saling menguatkan. Peraturan perundang-undangan antara pusat dengan daerah, tidak boleh ada pertentangan (disharmonis). Karena bagaimanapun juga, peraturan perundang-undangan merupakan dasar yang paling valid dan otoritatif dalam setiap giat pemerintahan. Hanya saja hingga detik ini, hal tersebut masih jauh panggang dari api. Masih begitu banyak yang harus kita perbaiki bersama.” Lebih lanjut beliau menekankan bahwa “pembentukan produk hukum yang di daerah harus tetap memperhatikan aspek prosedural dan aspek substansial, sehingga produk hukum yang lahir nantinya sejalan dan selaras dengan cita hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, tuturnya.
Bertindak sebagai narsumber yaitu Bapak Priyanto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Bapak Dulyono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Diskusi yang dilaksanakan secara panel tersbut, Bapak Priyanto menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini tengah serius dalam mendorong simplikasi melalui penataan regulasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempermudah prosedur investasi di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pementukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah sekarang ini memiliki posisi dan peranan yang starategis dalam proses pengharmonisasin Raperda yang dibentuk di daerah.
Narsumber kedua, Bapak Dulyono, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam proses pengharmonisasian Raperda, salah hal yang menjadi perhatian kita yaitu terakomodasinya nilai-nilai dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, beliau mengaskan bahwa Kantor Wilayah telah berkomitmen dalam pelayanan harmonisasi Raperda. Komitmen tersebut dapat dilihat dari penetapan waktu SOP Harmonisasi menjadi 13 (tiga belas) hari kerja saja.
Diharapkan kegiatan yang melibatkan berbagai stakeholder di seluruh Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut, dapat meningkatkan kualitas dari penyusunan produk hukum di daerah. Sehingga nantinya akan lahir sebuah produk hukum daerah yang bersifat responsif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seuai dengan cita hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Humas Kanwil Babel)