Jakarta, 9 Februari 2021 - Tim Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung melakukan koordinasi ke Ditjen AHU terkait pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tahun 2021.
--
Kegiatan tersebut merupakan salah satu Target Kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham Kep.Babel berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Wilayah, diperlukan inventarisasi data, arahan dan masukan terkait pelaksanaan PMPJ dan Tata Cara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM).
--
Tim Kanwil Kumham Babel dikoordinir oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bapak IC Siregar, serta didampingi Kasubbid Pelayanan AHU Bapak Marsal Saputra, M. Bang Bang (PUM AHU) dan Firmansyah Berhard (Perancang PUU) bertemu dan berdiskusi dengan Direktur Perdata Bapak Santun Maspari Siregar, S.H., M.H. beliau menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, bahwa kegiatan PMPJ ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada notaris terkait penerapan PMPJ dan memitigasi risiko pada saat notaris memberikan pelayanan untuk dan atas nama pengguna jasa, serta memberikan gambaran terhadap tata cara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh notaris melalui aplikasi pelaporan PPATK.
--
Direktur Perdata didampingi kasubbid Kenotariatan Ibu Nunung, menyarankan kegiatan tidak fokus hanya kepada Notaris saja namun kepada ASN subbidang pelayanan AHU yang akan memberikan pengawasan terkait pelaksanaan PMPJ ini diwilayah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Pemilik Manfaat dari Korporas sebagaimana tindaklanjut dari UU Tindal Pidana Pencucian Uang dan Perpres No13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
--
Direktur Perdata dan Kasubbid Kenotariatan juga berharap kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai jadwal dan panduan pelaksanaan tarja yang diberikan dan hasil pengisian kuesioner PMPJ oleh notaris kemudian akan dianalisa oleh PPATK untuk menilai tingkat kerentanan / risiko notaris di wilayah masing-masing dalam penerapan PMPJ.