Muntok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat selenggarakan kegiatan rapat pengharmonisasian terhadap 6 (enam) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) bertempat di Ruang OR Sekretariat Daerah Bangka Barat, Selasa (10/9/2024).
Agenda tersebut, dalam rangka mengharmonisasikan terhadap Ranperbup tentang:
1. Pedoman Remunerasi Pada Layanan Umum Daerah;
2. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah;
3. Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
4. Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet ;
5. Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
6. Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Asisten III Administrasi Umum, Suwito dalam sambutanya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi rapat harmonisasi Ranperbup dari Bangka Barat.
"Kami mengharapkan bimbingan dari Kantor Wilayah, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif di masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yanto Majid dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda dan Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Harapannya melalui proses pengharmonisasian ini peraturan yang dibentuk berkualitas, berintegritas dan tidak saling bertentangan atau tidak tumpang tindih," ucap Yanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemaparan atas tanggapan umum JFT Perancang terhadap draf Ranperbup yaitu oleh:
1. Pedoman Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah (Irkham);
2. Tata Cara Pemungutan PAT (Ismail);
3. Tata Cara pemungutan Pajak Reklame (Ismail);
4. Tata Cara Pemungutan SBW (Beni Saputra);
5. Tata Cara Pemungutan BPHTB (Yanto Majid); dan
6. Tata cara pemungutan MBLB (Ismail).
Hadir dari Kantor Wilayah, Tim Kerja Harmonisasi JFT Perancang, sedangkan dari Kab. Bangka Barat yaitu Asisten III Administrasi Umum Suwito, Sekretaris BPKAD Dessy Sari, Kepala BPR2D Miwani, Plt Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Arie Kurniadi, Kepala Puskesmas Muntok Harianto, Kepala Puskesmas Tempilang dr Lia Ayu Yuliani, Kepala Bagian Hukum Hendra Jaya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel