Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan Penyuluh Edukasi Pelajar (PIJAR) bertajuk "Mencegah Bullying dan Bijak Bermedia Sosial" yang diselenggarakan di SMAN 1 Pangkalpinang pada hari Rabu, 11 September 2024. Acara ini dihadiri oleh puluhan pelajar yang antusias untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai hukum terkait bullying serta penggunaan media sosial yang aman dan bijak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam kesempatan pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan PIJAR ini merupakan inovasi dari kanwil kemenkumham babel berupa penyebarluasan informasi hukum khusus kepada para pelajar dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum. Adapun topik yang diangkat terkait dengan isu yang tengah hangat di kalangan para pelajar yaitu bullying dan bijak bermedia sosial. "Mencegah Bullying dan Bijak menggunakan Media sosial sangat penting untuk disampaikan kepada para pelajar karena mereka inilah yang akan menjadi calon-calon pemimpin masa depan bangsa, jangan sampai para pelajar ini salah langkah" ujar Fajar.
Lebih lanjut Fajar menyampaikan pesan untuk para pelajar yang mengikuti kegiatan untuk bisa meneruskan informasi kepada pelajar lainnya sehingga jangkauan informasi hukum akan lebih luas lagi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang kurikulum, Rosita Uli Sihombing sebagai perwakilan sekolah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah melaksanakan kegiatan di SMAN 1 Pangkalpinang. " Terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas kegiatan PIJAR ini, semoga semua informasi hukum terkait dengan Mencegah Bullying dan Bijak Bermedia Sosial nantinya dapat bermanfaat bagi para pelajar" kata Rosita.
Rosita berharap kegiatan serupa terus dapat dilakukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan maupun ujaran kebencian.
Materi mencegah Bullying disampaikan oleh Fajar Husein sedangakan materi Bijak bermedia Sosial disampaikan oleh Sudihastuti selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Babel. Husein dalam presentasinya, ia menekankan bahwa bullying merupakan tindakan kekerasan yang dapat berbentuk fisik maupun verbal, baik di lingkungan sekolah maupun di dunia maya yang dilakukan berulang. Bullying diakui sebagai pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.
"Sering kali, bullying terjadi tanpa disadari oleh pelakunya, tetapi dampak buruknya sangat besar bagi korban. Hukuman bagi pelaku tidak hanya berupa sanksi sosial, tetapi juga dapat dikenakan tindakan hukum, terutama jika menyebarkan ancaman atau penghinaan di media sosial," ujar Husein.
Sudihastuti menyampaikan mengenai batasan kebebasan berbicara di media sosial. Kadang seseorang sering tidak sadar bahwa komentar negatif atau menyebarkan konten yang mengandung unsur kebencian dapat berakibat pada pelanggaran hukum.
"Bijak dalam bermedia sosial berarti kita harus memahami bahwa setiap tindakan kita di dunia maya dapat berdampak besar, baik secara sosial maupun hukum. Memastikan bahwa konten yang kita unggah tidak merugikan orang lain adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga digital," pungkas Sudi.
Acara PIJAR ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelajar tentang pentingnya menjaga sikap baik, baik di dunia nyata maupun di dunia maya, serta mendorong mereka untuk berperilaku lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Para pelajar diingatkan bahwa hukum tidak hanya berlaku di kehidupan sehari-hari, tetapi juga di ranah digital. Pelanggaran dapat berujung pada tindakan hukum serius.
Kegiatan PIJAR ditutup dengan komitmen bersama oleh pelajar untuk menolak bullying dan menyebarkan pesan positif melalui media sosial.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para pelajar tidak hanya sadar akan pentingnya memahami hukum, tetapi juga bisa menjadi agen perubahan dalam menyebarkan nilai-nilai positif, baik di sekolah maupun di media sosial.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL