Pangkalpinang - Guna memastikan tercapainya konsepsi nilai-nilai HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terhadap rancangan Peraturan Bupati (Raaperbup) Belitung tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan tema “Meningkatkan Pengarustaman HAM Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Guna Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM)", Kamis (24/10/2024).
Berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel, kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman).
Dalam sambutannya, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan Implementasi P5HAM di daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
"Diharapkan produk hukum di daerah bukan hanya sekedar melaksanakan tugas negara di bidang pengaturan, akan tetapi produk hukum daerah tersebut sebagai sarana dan Instrumen dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM (P5HAM) sesuai yang kita cita-citakan bersama dan dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM," tegas Fajar Sulaeman Taman.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber baik secara langsung dan virtual terkait pembahasan rancangan Peraturan Bupati Belitung tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Adminitrasi (Dwi Harnanto), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kasubid Badan Strategi Kebijakan (Poppy Rinafany), Kasubid FP2HD (Siti Latifah), JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Penyuluh Hukum, Analis Kebijakan Muda Direktorat Intrumen (Roni Pratomo Yudistian) secara virtual, Staf Bidang HAM, Staf BSK, Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung dan BPJS Ketenagakerjaan Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel