Pangkalpinang - Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, Jumat (05/07/2024) mengatakan bahwa tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan adalah melaksanakan proses pembimbingan, pendampingan dan pengawasan bagi Klien Dewasa maupun Klien Anak.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan baik dewasa maupun anak. Selain itu Bapas juga bertugas membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum.
Di dalam laporan penelitian Kemasyarakatan (litmas) berisi identitas klien, riwayat keluarga, latar belakang tindak pidana, tanggapan berbagai pihak termasuk pemerintah setempat serta hasil asesmen sesuai kebutuhan litmas yang menjadi dasar pemberian rekomendasi akhir di dalam litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas.
Andriyas mengatakan, pembuatan litmas oleh Bapas Pangkalpinang dilakukan oleh 36 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 Asisten PK. Wilayah kerjanya meliputi Kota Pangkalpinang dan 6 Kabupaten Kota di Babel.
“Selama Semester 1 tahun 2024 ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang berhasil menyelesaikan 614 Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dengan rincian 513 litmas untuk Klien Dewasa dan 101 litmas untuk Klien Anak,” ujarnya.
Disamping hal itu, Bapas Pangkalpinang telah melakukan pendampingan terhadap 67 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebanyak 23 anak berhasil diupayakan melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi yang dapat dilakukan pada anak di bawah 18 tahun yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana yang dilakukan di bawah 7 tahun penjara.
Andriyas juga menyebutkan, saat ini Bapas Pangkalpinang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap 1.638 orang Klien Dewasa dan 34 orang Klien Anak yang sedang menjalani masa integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) serta Cuti Bersyarat (CB). Klien tersebut adalah mereka yang dibebaskan dari Lapas/ LPKA dengan bersyarat dengan pengawasan Bapas agar mereka dapat kembali berkumpul di tengah masyarakat pasca menjalani masa pidana di Lapas dengan tanpa melanggar hukum lagi sampai dengan masa pembimbingannnya berahir.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Bapas Pangkalpinang saat ini sedang aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menerima dengan baik Klien Bapas yang sedang diintegrasikan di tengah masyarakat pasca keluar dari Lapas dan menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat.
“Untuk menyukseskan tugas Bapas, kami terus menggandeng pemangku kepentingan terkait, seperti aparat desa/ kelurahan dengan Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB)," ujarnya.
Selama ini telah dilakukan sosialisasi tugas Bapas melalui Bapas Go to Vilage. Lalu telah dilaksanakan di Desa Mapur (Bangka), Kelurahan Teladan dan Kelurahan Masjid Jamik (Kota Pangkalpinang), Desa Lubuk Lingkuk, Desa Sungkap, Desa Kace Timur dan Kelurahan Bukit Besar. Lalu melaksanakan Bapas Go To School yang telah dilaksanakan di SMPN 9 Pangkalpinang, SMPN 8 Pangkalpinang, dan SMAN 3 Pangkalpinang.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi capaian kinerja Bapas di tengah keterbatasan sarpras dan SDM karena harus menangani klien di semua kabupaten dan kota di Babel.
Disampaikan Kakanwil Harun Sulianto, saat ini sudah dibangun Kantor Bapas di Tanjungpandan Belitung. "Semoga tahun ini mendapat operasional sehingga dapat mengurangi beban kerja Bapas Pangkalpinang," kata Harun Sulianto yang kelahiran Belinyu Bangka tersebut.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel