PANGKALPINANG (05/09/2022) – Bertempat di ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan, Plt. Kadivpas (Itun Wardatul Hamro) beserta dengan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mengikuti kegiatan sosialisasi pengusulan Hak Integrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang di relay ke seluruh wilayah indonesia melalui aplikasi Zoom. Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi (Thurman S. M. Hutapea) menyampaikan Bahwa hakikat perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekannya harus didasarkan pada Prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU 22 Tahun 2022, Fungsi Pemasyarakatan dibagi menjadi 6 yakni :
- Fungsi Pelayanan yang tertuang dalam Pasal 19-34
- Fungsi Pembinaan yang tertuang dalam pasal 34-54
- Fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan yang tertuang dalam pasal 55-59
- Fungsi Perawatan yang tertuang dalam pasal 60-63
- Fungsi Pengamanan yang tertuang dalam pasal 64-72
- Fungsi Pengamatan yang tertuang dalam pasal 73-80
Disampaikan pula dalam sosialisasi ini, Litmas atau Penelitian Masyarakat menjadi hal yang penting, karna peran litmas bergerak sejak awal / pra ajudikasi untuk melakukan pendampingan sejak menjadi tahanan. Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Di akhir kegiatan Plt. Kadivpas (Itun Wardatul Hamro) memimpin rapat dengan seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan, beliau menyampaikan bahwasanya untuk terus melakukan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan baik terutama pada apa yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan serta melakukan sosialisasi yang berkelanjutan kepada jajaran dibawahnya terkait Undang-Undang ini terutama pemberian Hak Integrasi kepada warga binaan. serta segera menginformasikan apabila ada terjadi permasalahan dan jika diperlukan koordinasi dengan APH terkait.