Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

JAJARAN PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM BABEL IKUTI SOSIALISASI PENGUSULAN HAK INTEGRASI SESUAI UU 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN DILANJUTKAN PLT. KADIVPAS PIMPIN RAPAT DENGAN KA.UPT PEMASYARAKATAN

1

PANGKALPINANG (05/09/2022) – Bertempat di ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan, Plt. Kadivpas (Itun Wardatul Hamro) beserta dengan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mengikuti kegiatan sosialisasi pengusulan Hak Integrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang di relay ke seluruh wilayah indonesia melalui aplikasi Zoom. Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi (Thurman S. M. Hutapea) menyampaikan Bahwa  hakikat  perlakuan terhadap tersangka,  terdakwa dan terpidana yang dirampas kemerdekannya harus didasarkan pada Prinsip “Perlindungan Hukum dan Penghormatan Hak Asasi Manusia” yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut UU 22 Tahun 2022, Fungsi Pemasyarakatan dibagi menjadi 6 yakni :

  • Fungsi Pelayanan yang tertuang dalam Pasal 19-34
  • Fungsi Pembinaan yang tertuang dalam pasal 34-54
  • Fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan yang tertuang dalam pasal 55-59
  • Fungsi Perawatan yang tertuang dalam pasal 60-63
  • Fungsi Pengamanan yang tertuang dalam pasal 64-72
  • Fungsi Pengamatan yang tertuang dalam pasal 73-80

Disampaikan pula dalam sosialisasi ini, Litmas atau Penelitian Masyarakat menjadi hal yang penting, karna peran litmas bergerak sejak awal / pra ajudikasi untuk melakukan pendampingan sejak menjadi tahanan. Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Di akhir kegiatan Plt. Kadivpas (Itun Wardatul Hamro) memimpin rapat dengan seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan, beliau menyampaikan bahwasanya untuk terus melakukan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan baik terutama pada apa yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan serta melakukan sosialisasi yang berkelanjutan kepada jajaran dibawahnya terkait Undang-Undang ini terutama pemberian Hak Integrasi kepada warga binaan. serta segera menginformasikan apabila ada terjadi permasalahan dan jika diperlukan koordinasi dengan APH terkait.

2

2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI