Selat Nasik - Dalam rangka Sinergitas dan penguatan Organisasi, Kadiv Yankumham Fajar Sulaeman Taman beserta Tim Kanwil Kemenkumham Babel melakukan silaturahmi dan koordinasi kepada pihak pemerintahan Desa Selat Nasik Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung. Koordinasi tersebut dilakukan dalam kesempatan disela-sela kegiatan penyuluhan hukum di SMK 1 Selat Nasik
pada selasa (14/8). Tim kanwil ditemui langsung oleh Sekretaris Desa Devi Oktarina dan Kasi Pemerintahan, Ledy.
Proses Koordinasi sendiri merupakan hal yang sangat penting dan wajar dilakukan didalam penyelenggaraan pemerintahan terutama antara instansi atau lembaga dalam upaya mewujudkan tujuan organisasi.
“Menjadi suatu kebahagian tersendiri untuk bisa dapat melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan pihak pemerintahan Desa Selat Nasik, apalagi terutama memang Desa menjadi garda terdepan didalam usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. " ujar Fajar.
Menanggapi hal tersebut,
Sekretaris Desa, Devi Oktarina menyampaikan apresiasi terkait kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil kemenkumham Babel.
"Pemerintah Desa Selat Nasik mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Babel yang telah berkenan datang secara langsung dan bersilahturahmi dalam rangka koordinasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat" Ucap Devi.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan selain koordinasi, Tim kanwil kemenkumham Babel melakukan pemantauan dan evaluasi Desa sadar hukum. Adapun sebagai informasi, Desa Selat Nasik telah ditetapkan dan diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum pada tahun 2018.
"Tim Kanwil Kemenkumham Babel akan melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi di desa Selat Nasik yang merupakan bagian dari penilaian hasil capaian desa sadar hukum" ujar Fajar.
Adapun hasil dari Pemantauan dan Evaluasi dapat berupa rekomendasi pencabutan status Desa Sadar Hukum, Pembinaan berkelanjutan, atau tetap berstatus Desa sadar hukum.
"Harapannya hasil evaluasi, Desa Selat Nasik masih dapat mempertahankan status sebagai Desa sadar Hukum" ucap Fajar.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan cara metode wawancara langsung dengan isian kuesioner. Adapun kusioner sendiri berupa 4 dimensi yaitu Dimensi akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses Demokrasi dan regulasi. Masing-masing Dimensi memiliki indikator-indikator tertentu yang perlu untuk dipenuhi dalam rangka mempertahankan status sebagai Desa sadar Hukum.
Subbidang Luhbankum dan JDIH