SENIN (18 Januari 2021) - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka dilaksanakan Kegiatan Rapat Kajian Perubahan Perda No 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah di wakili oleh Yanto Majid, SH,MH (Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah), Muhamad Iqbal ( Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Irkham, SHi,MSi ( Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda).
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Wakil Ketua DPRD, Ketua Bapemperda dan anggota Bapemperda, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka beserta staf dan Kabag Perundang-undangan Setwan.
Kegiatan kajian ini dibuka secara langsung oleh oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka (Iskandar, S.I.P) beliau menyampaikan bahwa usulan perubahan Perda ini merupakan aspirasi anggota DPRD untuk menyesuaikan tunjangan dengan kondisi yang ada saat ini.
Selanjutnya rapat pembahasan dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, secara substantif rapat membahas mengenai Pasal 17 ayat (4) yang mengatur mengenai Besaran tunjangan perumahan dihitung oleh Pemerintah Daerah melalui apraisal sesuai ketentuan perundang-undangan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 tahun. Ketentuan tersebut mengatur lebih rinci dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan dalam pelaksanaan apraisal menggunakan Jasa Tim Independen yaitu Sukopindo.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Bangka meminta pertimbangan Tim Kantor Wilayah apakah diperlukan perubahan Perda berkaitan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) sebagaimana tersebut di atas dan apakah dimungkinkan keterlibatan tim penilai atau penaksir internal dalam menghitung besaran tunjangan perumahan.
Menaggapi hal tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan pendapat sebagai berikut:
Secara normatif PP 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak mengatur mengenai apraisal, namun secara teknis Perda Kabupaten Bangka No 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur mengenai hal tersebut yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Independen Sukopindo, menurut kami hal ini merupakan bentuk komitmen dan niat baik dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Penaksir atau Penilai Internal dari Pemerintah Kabupaten dapat terlibat dalam melakukan penilaian/penaksiran setelah memenuhi persyaratan atau kualifikasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu dirumuskan mengenai keterlibatan Penaksir atau Penilai Internal dari Pemerintah Kabupaten dalam Peraturan Bupati untuk selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Penentuan besaran tunjangan perumahan harus dilakukan dengan objektif, transparan, rasional dan akuntabel sesuai dengan standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja, PP 59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, PP 12 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan, PERPRES 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12/2011, Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Raperda dan , Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah akan melakukan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten dalam penyusunan Naskah Akademik, draft Raperda dan/atau Raperbup, serta pengharmonisasian Raperda khususnya yang berasal dari dari Bupati.
Berdasarkan pandangan dari peserta rapat, maka disimpulkan Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka tidak dilakukan perubahan. Secara teknis perubahan akan dilakukan terhadap Peraturan Bupati sebagai Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka.
(DIVYANKUMHAM BABEL)
ed. Riki TrIyansyah