PANGKALPINANG (02/08/2022) – Menindaklanjuti surat dari Inspektorat Jendral Nomor ITJ.1.UM.01.01-4441 perihal Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mengikuti sosialisasi yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Selasa, 2 Agustus 2022, Pukul 13.00 WIB.
Kepala Divisi Administrasi ( Itun Wardatul Hamro ), Kepala Bagian Program & Humas ( N.A. Triandini Oscar ), Kepala Subbagian Humas, RB, TI ( Sriyani Agustina ) beserta Jajaran pegawai perwakilan bagian yang menangani bidang Perencanaan/Pelaporan/Reformasi Birokrasi Kepegawaian hadir mengikuti kegiatan sosialisasi/pendampingan teknik PMPI sesuai jadwal yang ditentukan dalam lampiran surat.
Penggunaan PMPI sebagai alat ukur penilaian mandiri integritas ini nantinya akan menghimpun data capaian target salah satu IKU Renstra Kemenkumham, dan Perjanjian Kinerja Menkumham yang dituangkan dalam Lembar Kinerja (LKj) Kemenkumham tahun 2022.
Melalui agenda tersebut, Natanegara K.P selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal berharap hasil PMPI kelak dapat menjadi data pembanding dengan hasil SPI KPK, yang selanjutnya dituangkan dalam LKj Kemenkumham 2022 pada Bab Capaian Kinerja, sebagai bahan informasi dalam hal evaluasi AKIP, WBK/WBBM, RB, MR, SPIP, dan lainnya.
Kegiatan selanjut nya pemaparan tata cara penggunaan aplikasi survey dan diskusi tanya jawab mengenai aplikasi yang digunakan.
( HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )