PANGKALPINANG (21/06/2022) - Mengawali kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 yang akan diselenggarakan selama 2 hari yakni 21-22 Juni 2022, Inspektorat Jenderal menggelar acara pembukaan kegiatan tersebut. Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Bagian Umum, Zumadi, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Akbar Aidul Poetra dan para JFT Analis Kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Administrasi.
Di awal acara, Koordinator Humas dan Sistem Informasi pada Inspektorat Jenderal menyampaikan Laporan Kegiatan. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) manajemen yang dikelola dalam SIMWAS, yakni Manajemen Pengawasan Internal, Manajemen Pengawasan Eksternal dan Manajemen Hukuman Disiplin Pegawai.
"Manajemen Pengawasan Internal mengawasi perihal audit, reviu dan kegiatan pengawasan lainnya, Manajemen Pengawasan Eksternal mengawasi perihal temuan BPK, BPKP, dan Ombudsman dan Manajemen Hukdis Pegawai mengawasi perihal pemrosesan hukdis dan SK Hukdis pegawai", jelasnya.
Selanjutnya Sekretaris Inspektorat Jenderal, R. Natanegara, menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya, Nata mengungkapkan ada 4 (empat) permasalahan hukdis, yakni :
- Banyaknya hukuman disiplin yang belum terdata;
- Pendataan masih berbasiskan kertas/ surat;
- Tidak ada tindak lanjut atas ukuman disiplin yang telah selesai;
- Hukdis menjadi hal yang harus dihindari setiap pegawai.
Dengan terciptanya SIMWAS ini, maka diharapkan dapat terwujudnya database yang lengkap dan valid terkait hukdis ringan, sedang dan berat, dapat memfasilitasi Monitoring Proses Hukuman Disiplin dan menjadi sarana dalam Pembinaan Pegawai.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL