Kamis, 02 September 2021 pukul 13.00 WIB Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta 2 orang kasubid mengikuti kegiatan rapat penyusunan kebutuhan jabatan fungsional yang diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 secara virtual. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang diisi olek PPPK merujuk pada Peratuan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
(DIVPAS BABEL)