Kadivpas Babel : Komitmen Berantas Narkoba, Siapapun Yang Terlibat Akan Ditindak Tegas

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Babel merespon cepat terkait 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang positif menggunakan Narkoba. Hal ini berawal dari diamankan 2 orang WBP oleh Regu Pengamanan yang diduga baru selesai mengkonsumsi Narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Satgas Kamtib Lapas, akhirnya terungkap bahwa barang haram berjenis Sabu tersebut masuk melalui WBP berinisial HG yang kesehariannya menjalankan Asimilasi Luar Tembok Lapas.

Sebagai tindak lanjut, Selasa (8/1/19) Kanwil Kemenkumham Babel menurunkan Tim Investigasi yang dipimpin langsung Kadiv PAS Maulidi Hilal, Bc.IP, SH, M.Si mengecek langsung situasi dan kondisi di Lapas terkait kejadian ini. Tim melakukan pemeriksaan intensif dan juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Belitung.

Berikut Arahan Kadivpas Babel didampingi Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si
1.    Kemenkumham komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika, sudah banyak memecat pegawai yang terlibat;
2.    Persoalan penyalahgunaan narkotika pernah juga terjadi di lapas lain, tapi bukan berarti dibenarkan, melainkan akan selalu ditindak tegas;
3.    Kalapas, Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib agar selalu meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain Polres, Kodim, dll.
4.    Jaga selalu rumah kita (lapas), jika ada permasalahan harus langsung dievaluasi agar tidak terulang dan berulang lagi;
5.     Kakanwil, Kadivpas dan jajaran Divpas akan selalu serius menangani permasalahan yang timbul di lapas;
6.    Komitmen harus dimulai dari diri sendiri, jangan contoh Pegawai yang sudah terjerumus, jadikan pelajaran;
7.    Setiap pegawai harus peduli terhadap lingkungan kerja, sekecil apapun pelanggaran yang terjadi, segera laporkan kepada atasan. Jangan dibiarkan, agar tidak menjadi masalah besar yang merepotkan semua orang. Terapkan sluogan yang sudah ada di LAPAS Tanjungpandan, yakni: “lebih baik siaga daripada kecewa”; bahkan harus dipertegas lebih baik siaga daripada menderita.
8.    Petugas pengamanan yang bertugas sebagai P2U harus meningkatkan kinerja. Semua yang masuk ke dalam LAPAS (orang, barang, kendaraan) harus selalu diperiksa dengan teliti, termasuk petugas LAPAS dan barang bawaannya.
9.    Setiap pengeluaran WBP keluar LAPAS harus ada dasarnya, antara lain harus sudah ada hasil sidang TPP dan persetujuan Ka. KPLP dan Kalapas;
10.    Setiap petugas LAPAS tidak boleh membiasakan pembiaran terhadap hal-hal yang akan merusak citra LAPAS, harus peduli dan tegas, meskipun terhadap rekan/teman sendiri.
11.    Hal-hal buruk yang sudah terjadi di LAPAS lain, jangan pernah dilakukan di LAPAS Tanjungpandan.
12.    Semua Petugas LAPAS harus saling mendukung dalam bertugas, tidak akan pernah bisa kerja sendiri-sendiri;
13.    Setiap atasan agar bisa mem-backup jajarannya, tapi bukan berarti menutupi kesalahannya, karena itu tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada;
14.    Pegang teguh 04 (empat) prinsip dalam bertugas:
a.    Komitmen
b.    Waspada
c.    Peduli
d.    Kerjasama

Kadivpas juga mengingatkan jajarannya untuk komitmen melakukan langkah tegas dan terukur dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di Lapas. Jangan terkesan kita membiarkan, karena masyarakat juga turut ambil bagian mengawasi kinerja kita. Saya ingatkan kembali Pembiaran juga Termasuk Pelanggaran, Tegas Mantan Direktur Akip ini.
(Rilis Media-Kontributor Lapas Kelas IIB Tanjungpandan)

Kadivpas ke lapas tgp 3Kadivpas ke lapas tgp 3


Cetak