KADIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL LAKSANAKAN PEMANTAUAN PADA NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI (NPAK) DI KABUPATEN BELITUNG

WhatsApp Image 2022 03 31 at 18.40.24 1

TANJUNGPANDAN, (31/03/2022) - Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi yang mengamanatkan adanya integrasi data koperasi antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan koordinasi dan pemantauan terkait Pelaksanaan Penggunaan Layanan Pendaftaran/Perubahan/Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan Sistem Online Single Submission (OSS) pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di Kabupaten Belitung.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, yang didampingi Kepala Subbidang AHU, Muhamad Bangbang beserta staf melakukan pemantauan dan evaluasi di salah satu Kantor Notaris Indrayana Heryanto S.H.,M.Kn di Tanjungpandan Kabupaten Belitung untuk menginventarisir permasalahan dan kendala dalam penggunaan layanan SABH dan OSS oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Dulyono menyampaikan tujuan dari pelaksanaan pemantauan ini untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Notaris dalam penggunaan layanan yang disediakan oleh AHU.

"Sampai saat ini tidak ada kendala yang begitu krusial dalam penggunaan sistem AHU, namun terkadang ada beberapa kendala dengan akses sistem yang terkadang lambat", ujar Indra.

Menanggapi hal tersebut Muhamad Bangbang menyampaikan bahwa kondisi tersebut akan dilakukan komunikasi dengan bagian IT di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang hambatan yang dihadapi oleh Notaris. 

Selain itu, Dulyono mengharapkan dengan adanya 4 (empat) orang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di Kabupaten Belitung bisa memudahkan masyarakat dalam Pendaftaran/Perubahan/Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi sehingga dapat mendukung tujuan pemerintah mewujudkan Kemudahan Berusaha (EoDB/Ease of Doing Business) bagi masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

WhatsApp Image 2022 03 31 at 18.40.24 1WhatsApp Image 2022 03 31 at 18.40.24 1

 


Cetak