Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman paparkan perspektif Kantor Wilayah terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada kegiatan Rapat Kerja Bidang Kekayaan Intelektual, Rabu (29/05/2024).
Kadivyankumham Fajar memaparkan kendala dan hambatan yang dilaksanakan di wilayah dalam bidang Kekayaan Intelektual bersama dengan 4 Kadivyankumham lainnya, yaitu Kadivyankumham Kanwil Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Papua Barat.
Pada kesempatan ini, Kadivyankumham Fajar menyampaikan jika ada beberapa kendala yang dihadapi Kantor Wilayah di bidang pelayanan Kekayaan Intelektual, diantaranya yaitu masih kurangnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, serta masih kurangnya minat masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Fajar menyampaikan beberapa saran kepada DJKI agar dapat meningkatkan pelatihan dan pendidikan bagi pegawai di Kantor Wilayah pada bidang Kekayaan Intelektual.
"Hal tersebut diperlukan agar dapat memberikan informasi-informasi terbaru terkait Kekayaan Intelektual serta perlunya dibentuk UMKM binaan DJKI di wilayah," tutur Fajar.
Dalam diskusi, Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI, Yasmon menyampaikan bahwa kedepannya akan dilaksanakan Training of Trainer (ToT) bagi pegawai bidang Kekayaan Intelektual. Diharapkan para pegawai yang hadir bisa memberikan informasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel