Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman pimpin rapat harmonisasi terhadap tiga Raperbup Kab. Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (24/7/2024).
Harmonisasi dilaksanakan terhadap draf Raperbup, yaitu:
- Raperbup tentang Arsitektur SPBE;
- Raperbup tentang Pengelolaan JDIH; dan
- Raperbup tentang Perubahan Perbup No 62 Tahun 2017 tentang Kewenangan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Dalam sambutannya, Fajar mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kegiatan pengharmonisasian secara formil merupakan salah satu sub tahapan atau bagian akhir dari tahapan penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menetapkan Prosedur Operasional Tetap Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nasional” ujar Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa SOP tersebut secara rinci mengatur perihal pelaksanaan harmonisasi .
“Salah satu poin penting yang diperhatikan adalah kehadiran Pimpinan Tinggi dalam rapat harmonisasi, sehingga hal-hal strategis dalam materi muatan Raperda/Raperbup dapat diputuskan dalam rapat” jelas Fajar.
Diharapkan melalui rapat pembahasan pada hari ini hasil Raperda/Raperkada secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Kabid Aplikasi Nurdianto, Kabid Pemerintahan Desa, Novika Eddy Zaind, Inspektur Pembantu Romadin, serta perwakilan dari Bagian Hukum, Dinas Kominfo Bangka Tengah.
Divyankumham Kemenkumham Babel