Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadivyankumham Pimpin Rapat Harmonisasi Raperbup Kabupaten Bangka Tengah

harmon 1

Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman pimpin rapat harmonisasi terhadap tiga Raperbup Kab. Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (24/7/2024).

Harmonisasi dilaksanakan terhadap draf Raperbup, yaitu:
- Raperbup tentang Arsitektur SPBE;
- Raperbup tentang Pengelolaan JDIH; dan
- Raperbup tentang Perubahan Perbup No 62 Tahun 2017 tentang Kewenangan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Dalam sambutannya, Fajar mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kegiatan pengharmonisasian secara formil merupakan salah satu sub tahapan atau bagian akhir dari tahapan penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menetapkan Prosedur Operasional Tetap Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nasional” ujar Fajar.

Fajar juga menjelaskan bahwa SOP tersebut secara rinci mengatur perihal pelaksanaan harmonisasi .
“Salah satu poin penting yang diperhatikan adalah kehadiran Pimpinan Tinggi dalam rapat harmonisasi, sehingga hal-hal strategis dalam materi muatan Raperda/Raperbup dapat diputuskan dalam rapat” jelas Fajar.

Diharapkan melalui rapat pembahasan pada hari ini hasil Raperda/Raperkada secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka Tengah yaitu Kabid Aplikasi Nurdianto, Kabid Pemerintahan Desa, Novika Eddy Zaind, Inspektur Pembantu Romadin, serta perwakilan dari Bagian Hukum, Dinas Kominfo Bangka Tengah.

 

Divyankumham Kemenkumham Babel

harmon 2

harmon 3

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI