PANGKALPINANG (28/07/2022) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin pada Kamis Syariah. Berlangsung di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah, Kajian dimulai Ba’da Dzuhur yang disampaikan oleh Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd. Kajian rutin kali ini membahas mengenai “ Adab – Adab Bertetangga “.
Kajian diawali dengan membahas 4 Indikator Kebahagiaan dan Kesengsaraan, adapun Indikator Kebahagian adalah : Istri Solehah, Rumah Luas, Tetangga Soleh, Kendaraan Berkah. Sedangkan Indikator Kesengsaraan adalah : Tetangga jahat, Istri Jahat, Rumah Sempit,dan Kendaraan Bermasalah.
Kita selalu diperintahkan agar berbuat baik kepada tetangga, Malaikat Jibril selalu berwasiat kepada Nabi untuk berbuat baik kepada tetangga. Selain itu juga ada perintah untuk berbagi makanan kepada tetangga, Tidak meemberikan ancaman jahat kepada tetangga, Jahat terhadap tetangga dijamin masuk neraka, jangan remehkan kebaikan tetangga.
Siapa tetangga menurut islam ? Menurut Imam Nawawi : Riyadhusholihin, 2:191 ada berbagai pendapat seperti : 1. Orang yang rumahnya berdampingan dengan rumah kita, 2. Orang yang 40 Rumah dari rumah kita, 3. Menentukan tetangga balik ke adat kebiasaan.
Jenis tetangga di bagi 3 yaitu :
- Tetangga Kerabat Muslim ( yang memiliki Hak tetangga, Hak kerabat, dan Hak muslim)
- Tetangga Muslim ( yang memiliki Hak Tetangga, dan Hak Muslim )
- Tetangga Non Muslim ( yang hanya memiliki Hak Tetangga )
Apa itu Hak Kerabat ? Hak Kerabat terdiri dari : Hak untuk Dicintai dan dibenci karena Allah, Tidak iri atau dengki kepada kerabat, Lemah lembut ketika berbicara, Husnuzzon, Memberi Nasihat, Menolong jika diminta tolong, Menutup Aibnya, Memberi maaf jika ia minta maaf, Memberi Nafkah.
Sedangkan Hak Muslim adalah sebagai berikut : Mengucapkan salam, Memenuhi Undangan, Memberikan Nasehat Kepadanya, Mendoakan orang bersin, Menjenguk orang sakit, Mengantarkan Jenazah.
Dan Hak Tetangga : Perhatian terhadap tetangga, Memuliakan Tetangga, Jangan Mendzolimi tetangga, Membantu Tetangga, Ikut serta dalam kegiatan tetangga, husnuzzon terhadap tetangga.
Selain itu menurut Imam Al-Ghazali ada 12 adab-adab bertetangga antara lain :
- Mendahulukan mengucap salam
- Tidak berlama-lama bicara
- Tidak banyak bertanya
- Menjenguknya ketika sakit
- Bertakziah ketika mendapat musibah
- Berbahagia dengan kebahagiaannya
- Berlemah lembut bicara pada anak dan pembantunya
- Memaafkan Kesalahannya
- Menegur dengan halus jika dia salah
- Menundukan pandangan ketika melihat pasangannya
- Memberikan Pertolongan
- Tidak berlebihan melihat pembantunya.
Kajian Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada Ustadz, dan Kajian ini di siarkan secara langsung lewat Channel Youtube Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang dapat ditonton ulang disini >> YOUTUBE
( HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )