PANGKALPINANG (29/07/2022) – Menindaklanjuti Surat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI Nomor. PHN.HN.04.03-196 perihal Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II T.A. 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan Penandatanganan bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kepulauan Bangka Belitung.
Bertempat di Balai Pengayoman Lt. 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Pukul 14.30 WIB, Jumat, 29 Juli 2022. Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung ( T. Daniel L. Tobing ), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia ( Eva Gantini ), Kepala Divisi Pemasyarakatan ( Agus Irianto ), Kepala Divisi Keimigrasian ( Barron Ichsan ), Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Harpin ) dan seluruh OBH yang telah terakrediatasi di Kepulauan Bangka Belitung serta Tim Pengawas Bantuan Hukum Daerah.
Kegiatan diawali dengan menyanyian lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan doa agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar. Selanjutnya Kegiatan Penandatanganan Kontrak ADDENDUM Pelaksanaan Bantuan Hukum Para Pimti Pratama dan Seluruh OBH yang Hadir. Selanjutnya Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung.
“ Saya ingin kembali mengingatkan terkait dengan kualitas pelayanan Organisasi Bantuan Hukum kepada klien baik orang miskin ataupun kelompok orang miskin. Diharapkan para Organisasi Bantuan Hukum senantiasa menjaga kualitas baik fasilitas maupun Sumber Daya Manusianya dalam melayani. Saat ini terdapat pedoman layanan yang diatur khusus pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan bantuan Hukum.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022. Bantuan hukum ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum, di Bangka Belitung ada 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi yaitu : PDKP, Lembaga Perlindungan HUKUM dan HAM Pancasila, HATAMI KONIAH, Perkumpulan LBH AL Hakim Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, LBH Keadilan Untuk Bangsa Indonesia, Milinial Bangka Tengah Keadilan dan LKBH Belitung.
Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Bagi masyarakat yang kurang mampu namun membutuhkan bantuan hukum secara gratis cukup memenuhi persyaratan sebagai berikut KTP, SKTM (Surat Keterangan Kurang Mampu) dari Kelurahan dan Kronologis Kejadian.
( HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )