Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto yang didampingi oleh Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Siti Latifah dan Imam Rokhyani melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (13/05/2024).
Koordinasi dan konsultasi tersebut merupakan upaya pelaksanaan program dan target kinerja Administrasi Hukum Umum di wilayah, serta meningkatkan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris. Kakanwil beserta tim diterima dan disambut secara langsung oleh Direktur Perdata, Constantinus Kristomo.
Kakanwil Harun Sulianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Kep. Bangka Belitung telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah, baik secara preventif dan kuratif.
Salah satunya melalui upaya pemeriksaan dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat.
“Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kep. Bangka Belitung meminta arahan terkait dengan status Notaris yang telah dijatuhi putusan pengadilan pada tingkat peninjauan kembali, serta prosedur penunjukan penerima protokol demi memberikan asas kepastian hukum terhadap para pihak yang telah memiliki perikatan/perjanjian dengan Notaris terkait," ujar Harun.
Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pelantikan Majelis Pengawas Pusat, sehingga usulan pemberian sanksi dari Majelis Pengawas Wilayah segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang melaksanakan perikatan dengan Notaris yang telah diputus oleh Pengadilan (berkekuatan hukum tetap), Majelis Pengawas Daerah dapat segera menunjuk Notaris lain untuk menjadi pemegang protokol yang diputus tersebut.
Kemudian disampaikan bahwa pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan Notaris diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris serta Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel