Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkumham Babel Konsultasi ke Direktorat Perdata Ditjen AHU, Bahas Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris

WhatsApp Image 2024 05 13 at 15.12.17

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto yang didampingi oleh Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Siti Latifah dan Imam Rokhyani melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (13/05/2024).

Koordinasi dan konsultasi tersebut merupakan upaya pelaksanaan program dan target kinerja Administrasi Hukum Umum di wilayah, serta meningkatkan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris. Kakanwil beserta tim diterima dan disambut secara langsung oleh Direktur Perdata, Constantinus Kristomo.

Kakanwil Harun Sulianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Kep. Bangka Belitung telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah, baik secara preventif dan kuratif.

Salah satunya melalui upaya pemeriksaan dan memutus hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat.

“Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kep. Bangka Belitung meminta arahan terkait dengan status Notaris yang telah dijatuhi putusan pengadilan pada tingkat peninjauan kembali, serta prosedur penunjukan penerima protokol demi memberikan asas kepastian hukum terhadap para pihak yang telah memiliki perikatan/perjanjian dengan Notaris terkait," ujar Harun.

Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pelantikan Majelis Pengawas Pusat, sehingga usulan pemberian sanksi dari Majelis Pengawas Wilayah segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang melaksanakan perikatan dengan Notaris yang telah diputus oleh Pengadilan (berkekuatan hukum tetap), Majelis Pengawas Daerah dapat segera menunjuk Notaris lain untuk menjadi pemegang protokol yang diputus tersebut.

Kemudian disampaikan bahwa pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan Notaris diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris serta Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

WhatsApp Image 2024 05 13 at 15.12.17WhatsApp Image 2024 05 13 at 15.12.17

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI