PANGKALPINANG, (31/01/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Bidang Hukum menerima audiensi dari Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel).
Hadir pada kegiatan audiensi tersebut yaitu Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) bersama kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, & JDIH (Muhamat Ariyanto) serta JFT dan JFU Bidang Hukum. Sedangkan dari pihak KBO Babel hadir penanggung jawab (Rikky Fermana), Sekretaris (Ryan Augusta Prakasa), Wakil Sekretaris (Endy) dan 3 staf KBO Babel.
Kegiatan Audiensi dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) yang dimana dalam penyampaiannya memberikan apresiasi dan sangat menerima dengan tangan terbuka atas permintaan audiensi tersebut.
Rikky Fermana sebagai penanggung jawab KBO Babel menyampaikan bahwa KBO Babel merupakan salah satu media online di Provinsi Bangka Belitung. Lebih lanjut, KBO Babel berkeinginan untuk membantu masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. KBO Babel sendiri telah memiliki yayasan dengan nama Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu dan sudah berbadan hukum, serta memiliki beberapa advokat dan Paralegal yang sering membantu masyarakat namun belum menjadi OBH yang terakreditasi. Jadi maksud permintaan audiensi tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme dan cara untuk menjadi OBH yang terakreditasi serta terverifikasi.
Muhamat Ariyanto sebagai Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menanggapi pertanyaan terkait akreditasi dan verifikasi OBH. Disampaikan bahwa proses akreditasi dan verifikasi OBH tidak dilakukan setiap tahun, namun dilakukan setiap 3 tahun sekali. Pada bulan Desember 2021 yang lalu, telah diumumkan hasil verifikasi dan akreditasi OBH periode tahun 2022-2024. Oleh sebab itulah, jika KBO Babel berkeinginan untuk mengikuti akreditasi maka akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang. Lebih lanjut Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa yayasannya sudah menjadi yayasan yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga sudah memiliki payung hukum untuk melakukan kegiatan advokasi yang prabono. Minimal dalam proses akreditasi dan verifikasi nanti, calon OBH harus memiliki 1 orang Advokat dan 3 Paralegal.
Kemudian Calon OBH harus melaksanakan rata-rata dalam satu tahun kegiatan litigasi sebanyak 10 kasus dan non litigasi sebanyak 3 kegiatan. Sehingga masih banyak waktu bagi KBO Babel untuk melaksanakan kegiatan dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Ferry Yulianto sebagai Penyuluh Hukum Madya memberikan tambahan terkait dengan memaksimalkan pemberdayaan advokat dan Paralegal yang dimiliki oleh KBO Babel. Hal tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Rikky Fermana yang merupakan penanggung jawab KBO Babel mengucapkan terima kasih atas jawaban yang telah diberikan terkait akreditasi OBH.
Pada penutupan audiensi, Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) mengingatkan dalam aktivitas yayasan KBO Babel nanti agar jangan sampai menolak klien masyarakat yang tergolong miskin walaupun belum mendapatkan anggaran Bantuan Hukum dari pemerintah. Beliau berharap untuk dapat bekerjasama dengan KBO Babel dan berharap agar KBO babel nanti dapat lulus akreditasi pada tahun 2024.
Pada akhir audiensi, dilakukan penyerahan plakat dari KBO Babel kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepulauan Bangka Belitung memberikan buku seputar tentang Bantuan Hukum.
(Subbid Luhbankum dan JDIH)