PANGKALPINANG (6/07/2022) - Melanjutkan rangkaian kegiatan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum di wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan rapat persiapan dengan mengundang Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Bapak Yunan Hilmy) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ibu Eva Gantini) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan analisis dan evaluasi hukum merupakan tindak lanjut dari Reformasi Hukum Jilid II dimana salah satu fokus utamanya yaitu evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang kemudia dikuatkan melalui Bab XA, Pasal 95A, Pasal 95B dan Pasal 97 C Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Tujuan dari kegiatan analisis dan evaluasi hukum yaitu agar seluruh peraturan perundang-undangan yang telah berlaku (existing) dapat lebih efisien, harmonis, jelas, efektif dan berjiwa pancasila. Metode yang digunakan dalam proses analisis dan evaluasi yakni menggunakan 6 (enam) dimensi yaitu:
a. Dimensi Pancasila;
b. Dimensi Ketetapan Jenis PUU;
c. Dimensi Disharmoni Pengaturan;
d. Dimensi Kejelasan Rumusan;
e. Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum PUU yang Bersangkutan; dan
f. Dimensi Efektivitas Pelaksanaan PUU.
Melaui kegiatan tersebut, diharapkan kegiatan analisis dan evaluasi hukum di wilayah dapat melahirkan suatu rekomendasi yang berkualitas yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
( HUMAS KEMENKUMHAM BABEL )