PANGKALPINANG - 8 September 2020, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbid Pelayanan AHU, Kanwil Kemenkumham Kep. Babel mengadakan "Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris" yaitu Rapat antara Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris tentang Pengawasan Kepatuhan Notaris Terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Bapak Anas Saeful Anwar, hadir sebagai narasumber melalui media teleconference pada kegiatan ini yaitu dari Kasubdit Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU yaitu Ibu Andi Yulia Hertaty dan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Bapak Fardian, serta bertindak sebagai Modertor yaitu Bapak IC Siregar yang juga selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pangkalpinang.
Pengawasan kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilakukan oleh Notaris adalah Pengawasan yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam memenuhi ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan/atau kewajiban pelaporan kepada PPATK. Pengawasan Kepatuhan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam hal ini sebagai pelaksana teknis di Wilayah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan dibantu oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris atau dikenal dengan istilah PMPJ. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rangkaian kebijakan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Pertimbangan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung untuk mengadakan Rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris tentang Pengawasan Kepatuhan Notaris terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi notaris dan juga dalam rangka mensinergikan tugas diantara Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diharapkan melalui kegiatan rapat koordinasi ini, para peserta yaitu Majelis Pengawas Notaris di Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung mendapatkan pemahaman yang baik tentang Pengawasan Kepatuhan terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilakukan oleh Notaris yang bertujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam memenuhi ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan/atau kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(DIVYANKUMHAM BABEL)