MUNTOK - Senin 07 September 2020, Dalam rangka menentukan indikator wilayah yang berpotensi terdapat pelanggaran kekakayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Subbid Kekayaan intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bangka Belitung melakukan kegiatan koordinasi dengan aparat penegak hukum Kabupaten Bangka Barat dalam menentukan wilayah berpotensi terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bpk. IC. Siregar, SH,MH, M.AP Kepala Subbid Kekayaan Intelektual Bpk. Adi Riyanto, SH,MH serta Ektha Dwi Arni, S.Kom selaku JFU. Dalam pelaksanaan koordinasi tim disambut oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP. Andri Eko Setiawan, SH, S.I.K.,Kaurmin Polres Bangka Barat Aipda. Amrullah serta Kanit Tipidkor Polres Bangka Barat Bripka Oktavianus, SH.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan iventarisasi wilayah yang berpotensi terdapat pelanggaran Kekayaan intelektual.
Kasat reskrim polres bangka barat menyampaikan bahwa kendala yang didapatkan dilapangan terkait penindakan pelanggaran kekayaan intelektual adalah karena tindak pidana kekayaan intelektual bersifat delik aduan sehingga tidak dapat diproses sebelum adanya pengaduan dari pemilik kekayaan intelektual terdaftar, selain itu kesadaran pemilik kekayaan intelelektual untuk mengadu atau melaporkan masih rendah.
(DIVYANKUMHAM BABEL)