MENTOK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melakukan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini sebagai bentuk fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada UMKM (usaha mikro, kecil, menengah) binaan Bidang Ekonomi Kreatif.
Kepala bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif, Romiat menyampaikan pada tahun 2024 ini, Dinas Pariwisata memfasilitasi 30 permohonan Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari 25 permohonan merek dan 5 permohonan cipta.
"Kami akan berusaha untuk mengangkat UMKM di Kabupaten Bangka Barat ini yang tergabung di bidang Ekonomi Kreatif. Jika seseorang berjualan nasi goreng kaki lima merupakan UMKM, maka ekonomi kreatif diibaratkan nasi goreng yang dijual di restoran dan hotel, ini tentu meningkatkan nilai ekonominya", ujar Romiat.
Kepala Subbid Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra mengatakan bahwa Kanwil Babel siap mendampingi Instansi terkait dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual. Karena sudah menjadi tugas Kanwil untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum kekayaan intelektual serta meningkatkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Bangka Belitung.
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang tetap konsisten memfasilitasi permohonan kekayaan intelektual dalam tiga tahun ini. Semoga menjadi pemicu Kabupaten lain untuk ikut berkontribusi dalam memajukan UMKM dan pelaku E-kraft di Bangka Belitung", pungkas Marsal.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan 5 (lima) sertifikat pencatatan Cipta yang diserahkan Kanwil Babel kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat, lalu dilanjutkan diserahkan kepada pencipta yang merupakan pelaku E-kraft. Sertifikat cipta Lagu yang diserahkan diantaranya, Sekapur Sirih Sejiran Setason, Pesta Panggil, Sejiran Setason Negeri Bedepor, Pelangi Senja dan Sinar Bedebar.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL