Jakarta – Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, melakukan koordinasi terkait Barang Milik Negara (BMN) serta pelaksanaan tugas dan fungsi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Rabu (09/10/2024).
Tim diterima langsung oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, Ketua Tim Pokja TI Ditjen AHU Akbar Tri Kerstrianto, serta Pelaksana Bagian Umum Ditjen AHU, Nia Widi dan Diah Harsanti.
Mengawali koordinasi, Kadivmin (Dwi Harnanto) dan Kadivyankumham (Fajar Sulaeman Taman), menyampaikan jika di Kanwil Kemenkumham Babel terdapat tiang pemancar milik AHU, namun belum diketahui tiang pemancar tersebut disewa dari pihak ketiga atau merupakan BMN AHU. Untuk itu, Kanwil Babel meminta tim Ditjen AHU untuk mengecek status kepemilikan dari tiang tersebut kepada tim TI.
“Pengecekan perlu dilakukan untuk memastikan status tiang pemancar tersebut, sehingga jika kedepannya akan dilakukan pemusnahan kepada tiang pemancar tersebut tidak menimbulkan permasalahan dan aman,” ujar Dwi.
Ketua Tim Pokja TI Ditjen AHU, Akbar Tri Kerstrianto menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan oleh tim TI, diketahui jika pemancar tersebut bukan BMN AHU, tetapi merupakan milik provider dari pihak ketiga.
Kemudian tim melakukan koordinasi terkait mekanisme penanganan blangko Apostille di Kanwil Kemenkumham Babel yang beberapa sudah rusak.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Bagian Umum Ditjen AHU, Nia Widi menuturkan, untuk blangko Apostille yang telah rusak agar jangan dimusnahkan, tetapi tetap disimpan.
“Jumlah blangko Apostille yang rusak tersebut agar dicatat dan dipisahkan, untuk kemudian dibuatkan Berita Acaranya,” kata Nia.
Terakhir, tim melakukan konsultasi kepada Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, terkait penyebab nama perusahaan tidak dapat ditampilkan di data Ditjen AHU.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar menjelaskan, bagi perusahaan yang namanya tidak dapat ditampilkan di data Ditjen AHU, kemungkinan perusahaan tersebut diblokir atau belum mengisi data Beneficial Ownership (BO).
“Informasi BO dapat disampaikan oleh pendiri atau pengurus, notaris atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi,” sebutnya.
Santun melanjutkan, dokumen yang disertakan dalan penyampaian informasi BO yaitu surat pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada instansi berwenang.
Dengan dilaksanakannya koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemberian layanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang lebih baik di bidang Administrasi Hukum Umum.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel