PANGKALPINANG, (24 Maret 2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengadakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan mengundang stakeholder terkait dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, antara lain Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hukum (Drs. Zulkarnaen, S.H., M.H.) bersama Tim Perancang Peraturan Perundang Undang-Undangan Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kabupaten Bangka Tengah. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa rapat pengharmonisasian ini diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghasilkan kesepakatan bersama dengan para peserta rapat yang hadir. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah menyelenggarakan dan mengundang Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal pendampingan penyusunan peraturan daerah Kabupaten Bangka Tengah. Raperda tersebut bagi kami sangatlah penting guna menarik investor untuk berusaha di Kabupaten Bangka Tengah. Dengan adanya peningkatan investor sangat berpengaruh dengan pergerakan perekonomian yang berpengaruh pada menurunnya angka pengangguran di Kabupaten Bangka Tengah. Diharapkan dengan adanya Perda tersebut para investor lebih bergairah untuk berinvestasi dan berusaha karena dipermudah dalam hal pengurusan adminstrasi secara birokrasi termasuk dari sektor pajak.
Dalam rapat tersebut, Tim menyampaikan draft perubahan hasil harmonisasi yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (M. Iqbal, S.H., M.H.), serta mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara langsung dari peserta rapat lainnya untuk disepakati guna mendapatkan peraturan yang dapat diimplementasikan dan berkualitas.
Pada akhir acara, dilakukan paraf terhadap draft Raperda yang telah disepakati oleh masing-masing perwakilan peserta rapat, dalam kesempatan ini Kantor Wilayah diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Hukum.