Pangkalpinang – Melanjutkan inovasi layanan penyuluhan hukum yakni BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan penyuluhan hukum pada Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Selasa (27/02/2024).
BEKUMPUL bertujuan untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan hukum yang relevan bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum guna menciptakan budaya hukum masyarakat. Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan BEKUMPUL kali ini adalah Melawan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ada di sekitar serta Akses Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu.
Membuka kegiatan, Lurah Bacang, Arli menyampaikan terima kasih kepada Tim Kantor Wilayah yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum ke Kelurahan Bacang. Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat Kelurahan Bacang yang tentunya sangat bermanfaat.
"Diharapkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro. Hadir sebanyak 30 orang masyarakat Kelurahan Bacang terdiri dari perangkat kelurahan, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, karang taruna dan tokoh agama.
"Dengan adanya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum ini diharapkan masyarakat lebih memahami peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum yang berlaku, serta sebab dan akibat dalam pelanggaran hukum," terang Eko.
Selanjutnya, Eko Saputro menjelaskan, pada penyuluhan hukum kali ini akan dilaksanakan kegiatan pre-test yang berfungsi untuk mengetahui pemahaman awal para peserta sesuai dengan materi yang disampaikan. kemudian akan dilakukan post test terhadap para peserta sebagai indikator keberhasilan penguasaan dan pemahaman materi penyuluhan hukum yang disampaikan.
Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto dengan materi Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Diharapkan melalui materi Penghapusan KDRT yang disampaikan ini masyarakat dapat memahami terkait pengertian KDRT, jenis-jenis KDRT, faktor penyebab KDRT, pencegahan bagi korban KDRT, penanganan dan pemulihan Korban KDRT serta ancaman hukuman bagi pelaku KDRT.
Selanjutnya Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti menyampaikan materi terkait Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/ persyaratan dan hak-hak masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum, baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum litigasi dan non litigasi secara cuma-cuma.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel