Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapar Harmonisasi Terhadap 6 Raperkada Kabupetan Bangka Selatan

 har1

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (25/06/2024). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto.

Pada kesempatan ini, terdapat 6 (enam) Raperkada yang akan diharmonisasi dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu tentang:

  • Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Air Tanah (Muhamad Iqbal);
  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (Siti Latifah);
  • Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Ismail);
  • Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame (Beni Saputra); dan
  • Tata Cara Pengelolaan Barang dan Jasa Tertentu (Irkham).

Dalam kesempatan tersebut, Kadivmin Dwi Harnanto menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.

Merujuk Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.

Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.

Pj. Sekretaris Daerah, Haris Setiawan, menuturkan bahwa penyusunan Raperbup tentang Pajak Daerah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperbup tentang Pajak Daerah menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan berharap melalui proses harmonisasi maka Raperbup yang disusun tidak bertentangan dan dapat dilaksanakan.

Adapun rapat dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.

Lalu dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Agus Pratomo), Inspektur Pembantu (Dodi Kusumah), Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan (Ami Prionggo), Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah (Susanti), serta Subkoordinator Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Rosmala Dewi).

Humas Kanwil Kemenkumham Babel

har2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI