PANGKALPINANG, (17/11/2021) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI bersama dengan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penguatan Pengelolaan Aplikasi SIPIDU (Sistem Informasi Pengaduan Integrasi Terpadu) pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan Focus Group Discussion ini membahas mengenai SIPIDU dan SIMWAS.
Kegiatan FGD turut dihadiri oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang dipimpin oleh Mala, Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar), Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI (Sriyani Agustina), serta admin SIPIDU dan admin SIMWAS di Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2, dan diadakan pula secara virtual bagi satuan kerja yang berada di luar Kota Pangkalpinang.
Ketua Tim Inspektorat Jenderal menjelaskan kepada seluruh peserta yang hadir mengenai aplikasi SIPIDU. Aplikasi SIPIDU (Sistem Informasi Pengaduan Integrasi Terpadu) merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengintegrasikan seluruh layanan pengaduan yang diberikan kepada satuan kerja meliputi pengaduan via surat pos, Whistle Blowing System, aplikasi e-Lapor, kotak pengaduan, dan kanal pengaduan lainnya.
Anggota tim Inspektorat Jenderal (Puji Hayati) juga menjelaskan mengenai tata cara penggunaan dan pengelolaan aplikasi SIPIDU kepada seluruh peserta FGD.
Kepala Bagian Program dan Humas (N.A Triandini Oscar) menyampaikan jika akan melakukan identifikasi laporan pengaduan, satuan kerja harus mengetahui unsur apa saja yang dipenuhi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk.
“Yang paling utama, unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu kejelasan dari identitas pelapor. Jika pengaduan dikirimkan secara anonim, maka pengaduan tersebut harus tetap diinput ke dalam aplikasi SIPIDU oleh admin di satuan kerja masing-masing. Untuk tindaklanjut laporan tersebut diserahkan kepada pihak berwenang yang mengatasi kasus ini”, ucap Puji.
Tim Inspektorat Jenderal melanjutkan arahannya dengan menjelaskan tata cara menggunakan aplikasi Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD) yang dimiliki Itjen. Aplikasi tersebut berpedoman pada Permenkumham Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)