Kanwil Kemenkumham Babel Dorong Pemda Kabupaten dalam Pemajuan HAM di Daerah

WhatsApp Image 2023 07 27 at 13.28.01 

Belitung Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong seluruh Pemerintah Kabupaten di Provinsi Babel untuk selalu konsisten melaporkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

RANHAM merupakan dokumen yang berisi sasaran strategis yang dijadikan acuan bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Indonesia.

Kali ini, Kanwil Kemenkumham Babel melalui Tim Bidang HAM menyambangi Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk berkoordinasi serta memberi pendampingan langsung kepada Bagian Hukum dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang merupakan leading sector pelaksana Aksi HAM di tingkat Kabupaten, Rabu (27/7).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Belitung Timur, Amrullah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Kanwil Kemenkumham Babel, serta memberikan apresiasi kepada para OPD yang telah hadir langsung.

"Kepada para OPD agar serius dan memperhatikan secara seksama apa yang disampaikan untuk kemudian diimplementasikan dengan baik," tegas Amrullah.

Kemudian Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Suherman mengatakan bahwa RANHAM generasi kelima (2021-2025) berfokus pada 4 kelompok sasaran yaitu, anak, perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat. "RANHAM tersebut lebih menitikberatkan pada pencapaian hasil dan dampak, sehingga skema monitoring dan evaluasi yang dikembangkan dalam Perpres No. 53 tahun 2021 dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suherman.

Suherman mengatakan, pentingnya peran Pemerintah Daerah, khususnya Pemkab Belitung Timur dalam pelaksanaan penghormatan dan perlindungan HAM bagi masyarakat, terutama terhadap 4 kelompok sasaran tersebut. "Semua warga negara berhak atas perlindungan hak asasi manusia tanpa pembedaan perlakuan/ diskriminasi," katanya.

Selanjutnya, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar, dalam paparannya menyebutkan, pelaporan Aksi HAM dilakukan melalui Aplikasi KSP (Kantor Staf Presiden) oleh Bappelitbangda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) setiap tahunnya (B04, B08 dan B12). Kanwil sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah membantu sebagai fasilitator agar Kabupaten mengetahui indikator dan format laporan, serta dapat mengatasi kendala yang dialami dalam pelaporan.

“Tim Kanwil Kemenkumham memastikan dapat memberikan solusi jika Kabupaten mengalami hambatan dalam melaporkan aksi HAM," jelas Yulizar.

Kemudian Yulizar menjelaskan satu persatu indikator-indikator yang harus diperhatikan dalam Pelaporan Aksi HAM, khususnya periode B08 yang akan dimulai bulan Agustus.

Tak hanya itu, Tim Bidang HAM juga melakukan inventarisasi dan identifikasi Produk Hukum Daerah Belitung Timur yang sedang dalam penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) untuk dilakukan analisis dari perspektif HAM melalui FGD (Focus Group Discussion) bersama stakeholder dan Dinas terkait.

Amrullah berharap melalui pendampingan tersebut dapat lebih meningkatkan pelaksanaan dan nilai dari pelaporan aksi HAM, khususnya periode B08 nanti.

Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Sekda Belitung Timur tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Belitung Timur beserta jajaran; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak; Dinas Tenaga Kerja; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan Dinas Sosial.

Humas Kanwil Kemenkumham Babel


Cetak