KANWIL KEMENKUMHAM BABEL GELAR KEGIATAN PENINGKATAN PEMAHAMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Picture1

Pangkalpinang (4/08/2022) - Bertempat di Ruang Teleconference Lt. II, Kantor Wilayah melaksanakan rapat Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan stakeholder yang terkait secara langsung dengan materi muatan dari Promperda Tahun 2023, diantaranya adalah Biro Hukum Setda dan Sekretariat DPRD Prov. Bangka Belitung, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kab. Bangka Tengah, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kab. Belitung, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kab. Bangka Selatan, Sekretariat DPRD dan Setda Bagian Hukum Pemerintah Kab. Belitung Timur dan Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kab. Bangka Barat, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Ibu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Eva Gantini) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung. Dalam sambutannya  disampaikan bahwa rapat Penyusunan Program Pembentukan peraturan Daerah memerlukan regulasi yang jelas agar peraturan daerah yang terbentuk bisa terencana, terpadu, sistematis dan harmonis segera terwujud. Kegiatan ini juga dihadiri oleh TIM Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah.

Bapak Nico P. Utama selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung sebagai narasumber menyatakan terima kasih kepada Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung serta OPD yang hadir. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Diharapkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan peraturan daerah, akan tercipta sebuah peraturan daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

Picture1Picture1


Cetak