Pangkalpinang (25/05/2022) - Bertempat di Ruang Telleconference Lt. II, Kantor Wilayah melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda inisiatif Pemerintah Daerah Kab. Bangka Barat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan stakholder yang terkait secara langsung dengan materi muatan dari draf Raperda yang tengah diharmonisasikan tersebut, diantaranya adalah Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka Barat, dan Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal, S.H., M.H. Dalam pembukaan rapat beliau menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengharmonisasian Raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan."
Kepala Bagian Hukum Kab. Bangka Barat Bapak Sanudin, S.H., memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung, dimana dalam pelaksanaan penyusunan draf Raperda telah banyak membantu, "kiranya usulan serta masukan yang diberikan nantinya bisa menambah kualitas dari peraturan yang tengah disusun bersama, mengingat persoalan mengenai pengelolaan keuangan di Kab. Bangka Barat perlu dilakukan penataan dan pengelolaan yang akuntabel dan transparan". pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut guna melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan melaui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan akan tercipta sebuah produk hukum daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL