PANGKALPINANG, (23/03/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dengan mengundang stakeholder terkait dari Kabupaten Bangka Tengah, antara lain Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kab. Bangka Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah Kab. Bangka Tengah, Inspektorat Kab. Bangka Tengah, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pembangunan Perempuan dan Perlindungan Kab. Bangka Tengah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Dr. Dulyono, S.H.,M.H.) bersama tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kabupaten Bangka Tengah. Raperda ini merupakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang sangat penting untuk segera dibentuk. Mengingat banyak terjadi perkawinan usia anak di sekitar kita.
Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun teknis pembahasan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.
Dalam rapat tesebut tim menyampaikan draf raperda tentang pencegahan perkawinan usia anak yang disampaikan oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal, S.H.,M.H.) yang telah dirapatkan oleh tim perancang sebelumnya, dengan mendengarkan masukan atau sanggahan dari peserta rapat lainnya agar dapat diselaraskan.
Pada akhir acara, para perwakilan dari stakeholder telah mencapai kesepakatan bersama dan membubuhkan parafnya pada peserta rapat yang hadir menyetujui dan bertanggung jawab atas hasil harmonisasi raperda tersebut.