PANGKALPINANG (02/08/2022) - Bertempat di Ruang Telleconference Lt. II, Kantor Wilayah melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda inisiatif Pemerindah Daerah Kab. Bangka Barat tentang Pencabutan Raperda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan stakeholder yang terkait secara langsung dengan materi muatan dari draf Raperda yang tengah diharmonisasikan tersebut, diantaranya adalah Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka Barat, BPBD Kab. Bangka Barat, Bagian Perekonomian Setda Kab. Bangka Barat dan Inspektorat Daerah Kab. Bangka Barat.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal, S.H., MH) sekaligus sebagai Moderator dalam rapat harmonisasi Raperda. kegiatan ini juga dihadiri oleh TIM Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Bangka Barat. Pengharmonisasian raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan."
Bagian Hukum Kab. Bangka Barat yang diwakili Ibu Destineni Anggraini sekaligus Perancang Peraturan Perundang-Undangan di daerah Kab. Bangka Barat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung, dimana dalam pelaksanaan penyusunan draf Raperda telah banyak membantu, "kiranya usulan serta masukan yang diberikan nantinya bisa menambah kualitas dari peraturan yang tengah disusun bersama. Diharapkan sebuah produk hukum daerah dapat tercipta yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut guna melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Diharapkan melaui kegiatan harmonisasi ini, akan tercipta sebuah produk hukum daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL