PANGKALPINANG, (16/03/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan mengundang stakeholder terkait dari Kabupaten Bangka Tengah, antara lain Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah Kab. Bangka Tengah, Inspektorat Kab. Bangka Tengah, Dinas Pertanian Kab. Bangka Tengah, Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bangka Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka Tengah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Dr. Bapak Dulyono, S.H.,M.H.) bersama tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kabupaten Bangka Tengah, bahwa Raperda ini dibahas berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya Bapak Dulyono menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun teknis pembahasan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang cara dan prosedur Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.
Dalam rapat tersebut tim menyampaikan draf perubahan yang disampaikan oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal, S.H.,M.H.) yang telah dirapatkan oleh tim Perancang sebelumnya dengan mendengarkan masukan atau sanggahan dari peserta rapat lainnya agar dapat diselaraskan. Pada akhir acara, para perwakilan dari stakeholder terkait bersama-sama membubuhkan parafnya pada peserta rapat yang hadir menyetujui dan bertanggung jawab atas hasil harmonisasi raperda tersebut.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)