PANGKALPINANG, (24/03/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mengadakan rapat persiapan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan Pertambangan Mineral. Rapat ini dihadiri oleh JFT Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, dan Bapak Noprial Riady, M. Eng selaku Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fastukkudumda (Ibu Siti Latifah) yang dalam hal ini bertindak atas nama Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung bersama Tim Pokja Analisa dan Evaluasi Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya Ibu Siti Latifah menyampaikan bahwa kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah sesuai dengan petunjuk teknis evaluasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN. HN. 01. 03 – 08. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rapat tesebut Bapak Noprial Riady selaku Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa dengan diubahnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, maka kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal pengelolaan minerba dihapus dan secara otomatis kewenangan diambil oleh Pusat dalam hal ini Ditjen Mineral dan Batubara.