Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Rapat Persiapan Verifikasi Dokumen Unggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 secara virtual, Selasa, (27/8/24).
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha pada Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Tri Darma Manulang dengan didampingi oleh Ketua Tim Pokja II Pengadaan CPNS, Rezza Juliano.
Dalam kesempatan ini, Tri Darma menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam melakukan verifikasi berkas.
"Dokumen persyaratan yang wajib diunggah adalah sesuai dengan pengumuman Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pengadaan CPNS TA 2024," jelas Tri Darma.
Ia juga mengatakan, masalah yang kerap kali menjadi pertanyaan dalam proses seleksi berkas administrasi CPNS ini, diantaranya wajib menggunakan e-materai, Surat Keterangan Domisili tidak perlu menggunakan e-materai.
Lalu juga tidak diperkenankan mengubah format surat lamaran dan wajib menggunakan tinta hitam untuk tandatangan. Kemudian, foto wajib berlatarbelakang merah serta pemeriksaan tato dan tindik akan tetap dilaksanakan pada tahap seleksi berikutnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab verifikator adalah memastikan berkas telah diperiksa sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat dikategorikan sebagai berkas MS (memenuhi syarat) dan TMS (Tidak memenuhi syarat).
Dalam rapat ini juga dibahas mekanisme teknis dan prosedur standar operasional yang akan digunakan dalam proses verifikasi dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi untuk memudahkan proses verifikasi dokumen secara cepat dan akurat.
Hadir secara virtual dari Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, Kepala Bagian Umum, Triandini Oscar, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Akbar Aidul Poetra beserta JFT Analis SDM Aparatur dan JF Arsiparis.
Humas Kemenkumham Babel