Pangkalpinang - Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan verifikasi faktual atas dokumen fisik sebagai bagian dari pendaftaran perpanjangan sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2025-2026. Kegiatan ini diadakan di Lobi lantai I Kanwil Kemenkumham Babel pada Selasa (27/8). Pemeriksaan faktual ini merupakan tahap kedua setelah verifikasi dokumen awal dinyatakan lengkap oleh Tim Pokjada Kanwil Kemenkumham Babel.
Pada verifikasi kali ini yang dilakukan terhadap Hatami Koniah, hadir dari Tim Pokjada yaitu Fajar Husein (JFT Penyuluh Hukum), dan Defta Fahrun Setiady (Pengelola Bantuan Hukum). Dari pihak Hatami Koniah hadir secara langsung ketua pengurus sekaligus advokatnya yaitu Iklima.
Proses verifikasi ini sangat penting dan krusial bagi hatami koniah dalam proses perpanjangan sertifikasi PBH Periode 2025-2027. Dalam verifikasi dilakukan pencocokkan data pada aplikasi Sidbankum (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum) dengan dokumen asli yang diserahkan oleh Hatami Koniah. Tujuannya adalah untuk memastikan kevalidan dan keautentikan berkas yang diunggah di Sidbankum, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.03-812 tentang Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
Pada tahap verifikasi faktual ini diperiksa dokumen asli seperti berkas permohonan daftar ulang, data pengurus, data Advokat dan Paralegal, data pendirian, rekening dan NPWP, bukti status penguasaan kantor, laporan pengelolaan keuangan, hingga program bantuan hukum Hatami Koniah.
Setelah verifikasi, dokumen Hatami Koniah dinyatakan lengkap oleh Tim Pokjada Kanwil Babel, menandai langkah penting dalam proses perpanjangan sertifikasi bagi PBH yang akan beroperasi pada periode 2025-2027.
Tahap berikutnya setelah verifikasi Faktual dokumen adalah Pemeriksaan Faktual Lapangan. Ini merupakan tahapan akhir dari proses verifikasi perpanjangan sertifikasi PBH, yang melibatkan pemeriksaan langsung kantor PBH dan konfirmasi atas dokumen pendaftaran.
Subbidang Luhbankum dan JDIH