BELITUNG (21 JUNI 2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui subbidang Kekayaan Intelektual melakukan koodinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung. Koordinasi ini terkait dengan Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan diselenggarakan besok rabu 22 Juni 2022 di Ballroom BW suite belitung.
Pada dasarnya kekayaan intelektual maupun Kekayaan Intelektual Komunal ini sangat dekat kaitannya dengan dinas pendidikan dan kebudayaan, karena Dinas Kebudayaan mempunyai tugas dan fungsi melakukan pendataan Budaya Tradisional yang ada di daerahnya. Dalam Koordinasi ini, Kabid Hukum Eko Saputro yang di sambut oleh Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinas, Eko menyampaikan bahwa saat ini Kekayaan Intelektual Komunal dari belitung belum terdaftar secara keseluruhan di Ditjen KI,
"masih banyak potensi potensi K.I.K yang berasal dari belitung yang belum terdata maupun terdaftat di Kementerian Hukum dan HAM"
Jangan sampai nantinya Kekayaan Intelektual yang ada di daerah, diakui oleh daerah lain, karna K.I.K sendiri merupakan identitas dari suatu daerah, bagaimana orang luar dapat mengenali daerah tersebut adalah dengan melihat Ekspresi Budaya yang ada di daerahnya.
"Paling tidak suatu Kekayaan Intelektual di suatu daerah di daftarkan, agar dapat terdata di database Kementerian Hukum dan HAM, Sadari bahwa K.I.K ini punya kita dan milik kita- pungkas eko
Diharapkan pada tahun depan, jumlah Kekayaan Intelektual Komunal dari kabupaten belitung ini sudah didaftarkan dan dapat bertambah jumlahnya.
( KEMENKUMHAM BABEL )